Jumat, 11 Januari 2013

Contoh kliping tentang " Upaya Pemberantasan Korupsi "



NAMA  : RICHTER MARLANDO
KELAS   : 8 – 5

TUGAS PKN

                          

SMPN 229 JAKARTA BARAT
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
a.Pengertian Korupsi.
Korupsi (bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·         perbuatan melawan hukum,
·         penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·         memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·         merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
·         memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·         penggelapan dalam jabatan,
·         pemerasan dalam jabatan,
·         ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·         menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuridimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
b.Dampak korupsi secara umum
1.Dampak Finansial
Dampak Finansial dapat terdiri dari:
Pengeluaran tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin, perijinan, konsensi dan sebagainya;
Sub perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang dibayar;
Pembebanan kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya bernilai sangat besar; dan
Pembebanan atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai alasan biaya perawatan.
2.Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan, yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara. Lebih jauh, dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
3.Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional). Akibat dari penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko masalah kesehatan.
4.Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
5.Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak mampu mengakses pasar.
c.Contoh kasus korupsi
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang samadan keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan keesokan harinya. Kepada penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah atasannya. Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.] Namun demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.
d.Tanggapan mengenai kasus korupsi
Republik ini telah terpuruk karena korupsi. Kalau informasi dan berita dipotong-potong, atau tidak didalami dalam konteks pemberantasan korupsi, maka yang terjadi adalah pekerjaan kontra-intelijen murahan: Pengalihan Isu, Melawan Penegakan Hukum dengan Memobilisasi Opini Publik dan Membangun Rekayasa Informasi untuk Membenarkan Tindakan.
Kita mesti sedikit serius menelusuri informasi terkait kasus korupsi Wisma Atlet. Paling tidak, kita mulai dari yang sederhana saja, yaitu tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Mohamad Nazaruddin. Apakah dakwaan tersebut :
1. Melanggar pasal 12 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Substansi dari pasal ini adalah adanya gratifikasi terhadap pejabat negara tanpa melaporkan hal itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Substansi dari pasal ini adalah adanya tindakan penyuapan terhadap Pegawai Negeri.
3. Melanggar Pasal 11 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal ini, disebutkan sebagai pelanggaran bagi Pegawai Negeri yang menerima hadiah/janji berhubungan dengan jabatannya.
Nah, kalau kita mau menyelidiki atau mencermati fakta-fakta persidangan, maka kita pelan-pelan bisa mengkonstruksi bagaimana seorang Nazaruddin itu didakwa atas korupsi dalam kasus Wisma Atlet. Selain itu, kita juga bisa melihat bagaimana modus, pola dan bahkan bagaimana KPK bisa secara pelan tapi pasti mengungkap kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh terdakwa M Nazaruddin.
       i.            Dampak dari kasus korupsi M.Nazaruddin
Dampak dari kasus korupsi tersebut,tentu saja sangat merugikan negara. Dan juga merugikan seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya Wisa=ma Atlet tidak perlu dibangun,lebih baik uang untuk pembangunan Wisma Atlet dijadikan sebagai uang untuk pembangunan Negara.

     ii.            Andaikan Aku jadi :
1.Koruptor : Apabiala saya menjadi koruptor saya akan menyesal karena telah melakukan tindak korupsi. Dan saya akan menyerhakan diri saya untuk di tangkap dan di vonis.Entah apa pun itu vonisnya,saya akan menerimanya.

2.Polisi : Jika saya menjadi anggota Polisi,saya akan menjadi Polisi yang taat aturan dan tidak menerima berbagai macam sogokkan.

3.Jaksa : Jika,saya menjadi seorang Jaksa saya akan menuntut terpidana seberat mungkin.

4.Hakim : Apabila saya menjadi seorang Hakim,saya mungkin akan menegakkan hukum. Dengan cara,membela yang benar dan menyetujui Jaksa Penuntut Umum agar terpidana bersalah di kenakan hukuman.

5.Pengacara : Yah,mungkin pekerjaan ini menjadi pekerjaan yang penuh dengan dosa.Karena,jika saya menjadi Pengacara saya akan membela orang yang salah dan terkadang saya harus memutar balikkan fakta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar