NAMA : RICHTER MARLANDO
KELAS : 8 – 5
TUGAS PKN
SMPN 229 JAKARTA BARAT
UPAYA
PEMBERANTASAN KORUPSI
a.Pengertian Korupsi.
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan
melawan hukum,
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya diri
sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah
·
memberi atau
menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan
dalam jabatan,
·
pemerasan
dalam jabatan,
·
ikut serta
dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis
adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai
politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak
legal di tempat lain.
b.Dampak korupsi secara umum
1.Dampak Finansial
Dampak Finansial dapat terdiri dari:
Pengeluaran
tidak penting dengan biaya mahal untuk pembelanjaan, investasi, jasa, atau
pendapatan negara menjadi rendah karena tidak diperlukannya surat ijin,
perijinan, konsensi dan sebagainya;
Sub
perincian kualitas penyediaan atau pekerjaan tidak sesuai dengan harga yang
dibayar;
Pembebanan
kewajiban keuangan kepada pemerintah atas pembelanjaan atau penanaman modal
yang tidak diperlukan atau tidak bermanfaat yang secara ekonomi biasanya
bernilai sangat besar; dan
Pembebanan
atas biaya perbaikan awal kepada pemerintah yang kerap diikuti dengan berbagai
alasan biaya perawatan.
2.Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi dapat terdiri atas beban kepada pemerintah untuk biaya
pelaksanaan, perawatan dan peminjaman hutang untuk investasi atau pembelanjaan,
yang tidak digunakan secara benar demi kepentingan ekonomi negara. Lebih jauh,
dampak ekonomi dapat terjadi apabila tingkat penanaman modal terus berkurang
sebagai akibat tingginya angka korupsi yang dapat mengancam para penyelenggara
bisnis,sehingga kelak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
3.Dampak Lingkungan
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat mengakibatkan dampak buruk
bagi lingkungan. Karena proyek-proyek yang dikerjakan biasanya tidak mengikuti
standarisasi lingkungan negara tersebut (atau internasional). Akibat dari
penolakan mengikuti standarisasi tersebut akan berdampak kerusakan parah pada
lingkungan dalam jangka panjang dan tentunya berimplikasi pada tingginya resiko
masalah kesehatan.
4.Dampak pada Kesehatan dan Keselamatan Manusia
Resiko kerusakan dapat terjadi pada kesehatan dan keselamatan manusia
berbagai akibat kualitas lingkungan yang buruk, penanaman modal yang
anti-lingkungan atau ketidakmampuan memenuhi standarisasi kesehatan dan
lingkungan. Korupsi akan menyebabkan kualitas pembangunan buruk, yang dapat
berdampak pada kerentanan bangunan sehingga memunculkan resiko korban.
5.Dampak pada Inovasi
Korupsi membuat kurangnya kompetisi yang akhirnya mengarah kepada kurangnya
daya inovasi. Perusahaan-perusahaan yang bergantung pada hasil korupsi tak akan
menggunakan sumber dayanya untuk melakukan inovasi. Hal ini akan memicu
perusahaan-perusahaan yang tidak melakukan korupsi untuk tidak merasa harus
menanamkan modal berbentuk inovasi karena korupsi telah membuat mereka tidak
mampu mengakses pasar.
c.Contoh kasus korupsi
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Pada 21 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, pejabat perusahaan rekanan Mohammad El Idris, dan perantara Mindo Rosalina Manulang karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap menyuap. Penyidik KPK menemukan 3 lembar cek tunai dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp3,2 milyar di lokasi penangkapan. Keesokan harinya, ketiga orang tersebut dijadikan tersangka tindak pidana korupsi suap menyuap terkait dengan pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 di Palembang, Sumatera Selatan. Mohammad El Idris mengaku sebagai manajer pemasaran PT Duta Graha Indah, perusahaan yang menjalankan proyek pembangunan wisma atlet tersebut, dan juru bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa cek yang diterima Wafid Muharam tersebut merupakan uang balas jasa dari PT DGI karena telah memenangi tender proyek itu.
Pada 27 April 2011, Koordinator LSM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan kepada wartawan
bahwa Mindo Rosalina Manulang adalah staf Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin menyangkal pernyataan itu dan mengatakan
bahwa ia tidak mengenal Rosalina maupun Wafid. Namun, pernyataan Boyamin tersebut sesuai dengan
keterangan Rosalina sendiri kepada penyidik KPK pada hari yang samadan
keterangan kuasa hukum Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan
keesokan harinya. Kepada
penyidik KPK, Rosalina menyatakan bahwa pada tahun 2010 ia diminta Nazaruddin
untuk mempertemukan pihak PT DGI dengan Wafid, dan bahwa PT DGI akhirnya menang
tender karena sanggup memberi komisi 15 persen dari nilai proyek, dua persen
untuk Wafid dan 13 persen untuk Nazaruddin.Akan tetapi, Rosalina lalu mengganti
pengacaranya menjadi Djufri Taufik dan membantah bahwa Nazaruddin adalah
atasannya. Ia bahkan kemudian menyatakan bahwa Kamaruddin, mantan
pengacaranya, berniat menghancurkan Partai Demokrat sehingga merekayasa
keterangan sebelumnya, dan pada 12 Mei Rosalina resmi mengubah keterangannya
mengenai keterlibatan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaannya.] Namun
demikian, Wafid menyatakan bahwa ia pernah bertemu beberapa kali dengan
Nazaruddin setelah dikenalkan kepadanya oleh Rosalina.
d.Tanggapan mengenai kasus
korupsi
Republik
ini telah terpuruk karena korupsi. Kalau informasi dan
berita dipotong-potong, atau tidak didalami dalam konteks
pemberantasan korupsi, maka yang terjadi adalah pekerjaan kontra-intelijen
murahan: Pengalihan Isu, Melawan Penegakan Hukum dengan Memobilisasi Opini
Publik dan Membangun Rekayasa Informasi untuk Membenarkan Tindakan.
Kita mesti sedikit serius menelusuri informasi terkait kasus
korupsi Wisma Atlet. Paling tidak, kita mulai dari yang sederhana saja,
yaitu tiga dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Mohamad Nazaruddin.
Apakah dakwaan tersebut :
1. Melanggar pasal 12 huruf b UU RI no 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Substansi dari pasal ini
adalah adanya gratifikasi terhadap pejabat negara tanpa melaporkan hal
itu pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI no
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Substansi dari pasal ini adalah adanya tindakan penyuapan
terhadap Pegawai Negeri.
3. Melanggar Pasal 11 UU RI no 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI
no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di pasal ini, disebutkan
sebagai pelanggaran bagi Pegawai Negeri yang menerima hadiah/janji
berhubungan dengan jabatannya.
Nah, kalau kita mau menyelidiki atau mencermati fakta-fakta
persidangan, maka kita pelan-pelan bisa mengkonstruksi bagaimana seorang
Nazaruddin itu didakwa atas korupsi dalam kasus Wisma Atlet. Selain itu,
kita juga bisa melihat bagaimana modus, pola dan bahkan bagaimana KPK
bisa secara pelan tapi pasti mengungkap kasus-kasus korupsi yang
dilakukan oleh terdakwa M Nazaruddin.
i.
Dampak dari kasus korupsi M.Nazaruddin
Dampak dari kasus korupsi tersebut,tentu saja sangat merugikan negara. Dan juga merugikan seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya Wisa=ma Atlet tidak perlu dibangun,lebih baik uang untuk pembangunan Wisma Atlet dijadikan sebagai uang untuk pembangunan Negara.
Dampak dari kasus korupsi tersebut,tentu saja sangat merugikan negara. Dan juga merugikan seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya Wisa=ma Atlet tidak perlu dibangun,lebih baik uang untuk pembangunan Wisma Atlet dijadikan sebagai uang untuk pembangunan Negara.
ii.
Andaikan Aku jadi :
1.Koruptor : Apabiala saya menjadi koruptor saya akan menyesal karena telah melakukan tindak korupsi. Dan saya akan menyerhakan diri saya untuk di tangkap dan di vonis.Entah apa pun itu vonisnya,saya akan menerimanya.
2.Polisi : Jika saya menjadi anggota Polisi,saya akan menjadi Polisi yang taat aturan dan tidak menerima berbagai macam sogokkan.
3.Jaksa : Jika,saya menjadi seorang Jaksa saya akan menuntut terpidana seberat mungkin.
4.Hakim : Apabila saya menjadi seorang Hakim,saya mungkin akan menegakkan hukum. Dengan cara,membela yang benar dan menyetujui Jaksa Penuntut Umum agar terpidana bersalah di kenakan hukuman.
5.Pengacara : Yah,mungkin pekerjaan ini menjadi pekerjaan yang penuh dengan dosa.Karena,jika saya menjadi Pengacara saya akan membela orang yang salah dan terkadang saya harus memutar balikkan fakta.
1.Koruptor : Apabiala saya menjadi koruptor saya akan menyesal karena telah melakukan tindak korupsi. Dan saya akan menyerhakan diri saya untuk di tangkap dan di vonis.Entah apa pun itu vonisnya,saya akan menerimanya.
2.Polisi : Jika saya menjadi anggota Polisi,saya akan menjadi Polisi yang taat aturan dan tidak menerima berbagai macam sogokkan.
3.Jaksa : Jika,saya menjadi seorang Jaksa saya akan menuntut terpidana seberat mungkin.
4.Hakim : Apabila saya menjadi seorang Hakim,saya mungkin akan menegakkan hukum. Dengan cara,membela yang benar dan menyetujui Jaksa Penuntut Umum agar terpidana bersalah di kenakan hukuman.
5.Pengacara : Yah,mungkin pekerjaan ini menjadi pekerjaan yang penuh dengan dosa.Karena,jika saya menjadi Pengacara saya akan membela orang yang salah dan terkadang saya harus memutar balikkan fakta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar